HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW)

[aioseo_breadcrumbs]

Firma Hukum Yurista Atmaja Zyandaru & Partners ("YAZ LAW FIRM") sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Pemohon (Pra Peradilan), Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait. Ruang lingkup penanganan tindak pidana yang ditangani adalah Tindak Pidana-Tindak Pidana Umum sebagaimana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)), maupun Tindak Pidana-Tindak Pidana Khusus, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia yang berlaku lainnya, seperti :

  • Tindak Pidana Perbankan (Tipibank);
  • Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus);
  • Tindak Pidana Korupsi (Tipikor);
  • Tindak Pidana Tindak Pidana Pencucian I-Jang (Money Laundering);
  • Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (IT E);
  • Tindak Pidana Sengketa Pertanahan;
  • Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi;
  • Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual;
  • Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
  • Tindak Pidana Keimigrasian;
  • Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada.

Selain Tindak Pidana-Tindak Pidana tersebut, YAZ LAW FIRM juga menangani kasus-kasus Pidana di bidang : Perlindungan Anak, Narkotika, Perdagangan, Bisnis, Pemalsuan Identitas, Penipuan dan Penggelapan, dlsb. YAZ LAW FIRM menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, serta mempertahankan hak-hak Klien dalam proses hukum dari mulai tingkat Penyelidikan, Penyidikan baik di Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga proses persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung, dengan tekhnis penanganan dalam permasalahan tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

WhatsApp