Telah bekerja sebagai Senior Legal Officer untuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. sejak 2009 sebelum membentuk Kantor Hukum Yurista Atmaja Zyandaru & Partners (YAZ Lawfirm) pada tahun 2016. Memiliki background sebagai Legal dalam Perusahaan BUMN yang bergerak dalam Sektor Jasa Keuangan ia memiliki keahlian dan spesialisasi Hukum Perbankan, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, baik dalam hal pemberian Advice Hukum maupun penanganan perkara (Litigasi).
Sebagai Managing Partner pada YAZ LAW FIRM , ia menangani semua masalah hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini juga memiliki keahlian lain seperti Negosiasi, Investigasi, penanganan Aksi Korporasi Perusahaan, Hukum Perburuhan, Hak Kekayaan Intelektual, dll. Dia telah bergabung menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak 2014.
Seno Tri Praptono, S.H., M.Kn., memulai karirnya sebagai Staf Junior di Kantor Hukum Arteria Dahlan & Associate, kemudian ia bekerja sebagai Staf Corporate Legal pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)., Tbk. Sebagai Legal Officer, telah menangani berbagai kasus dalam Lapangan Hukum Pidana seperti dalam tugasnya melakukan pendampingan hukum para pekerja disaat memberikan keterangan sebagai saksi pada Instansi Penegak Hukum dan melakukan pendampingan hukum dalam membuat Laporan Polisi, maupun kasus dalam Lapangan Hukum Perdata bertindak selaku Kuasa dalam membuat Gugatan/Keberatan, Jawaban, Replik, Duplik, Daftar Alat Bukti, Kesimpulan, Memori Banding, Memori Kasasi. Selain itu tugas lainnya baik dalam bidang Litigasi dan Non Litigasi.
Ybs memperoleh gelar Sarjana Hukum dari universitas Diponegoro pada Tahun 2010, dan Magister Kenotariatan dari Universitas Pelita Harapan pada Tahun 2019. Berbekal pengalaman kerja selama + 6 (enam) tahun bekerja pada Kantor Hukum Arteria Dahlan & Associate dan Corporate Legal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pada tahun 2016 ia memutuskan untuk mengudurkan diri dan mendirikan YAZ LAW FIRM bersama dengan Rizal Yurista, S.H. dan Pramu Hestiono Utama, S.H.
Sebagai pengacara muda, ia bekerja dengan penuh semangat dan profesional untuk memberikan layanan hukum apa pun yang terbaik kepada Klien. Saat ini ia juga telah memperoleh Sertifikasi Kurator & Pengurus dari organisasi Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), dan merupakan lulusan terbaik dengan Peringkat 2 (dua) dari kepesertaan 150 (seratus lima puluh) orang peserta dalam pendidikan Sertifikasi Kurator & Pengurus tersebut. Ybs juga memiliki banyak pengalaman dalam menangani perkara Eksekusi pengosongan pada pengadilan Negeri, maupun perkara Kepailitan & PKPU pada pengadilan Niaga.
Sebagai salah satu pendiri, Ybs baru aktif berperan sebagai Advokat maupun Konsultan Hukum pada YAZ LAW FIRM pada awal tahun 2019 setelah Ybs menyelesaikan purna tugas di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Berbekal pengalaman kerja selama + 29 (dua puluh sembilan) tahun di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam beberapa bidang tugas, antara lain + 18 (delapan belas) tahun dibidang operasional perbankan dengan jabatan tertinggi sebagai Pemimpin Cabang, + 10 (sepuluh) tahun sebagai Group Head membawahi Group Legal baik di Kantor Wilayah BRI Palembang dan Surabaya maupun di Divisi Hukum Kantor Pusat BRI, dan terakhir + 1 (satu) tahun di bidang internal audit dengan jabatan Wakil Kepala Audit Intern BRI Wilayah Bali, NTB & NTT, Ybs telah banyak merasakan asam garam pengalaman dalam menangani permasalahan hukum di BRI, baik dalam bentuk pemberian advis hukum maupun penanganan perkara (litigasi) baik dalam ranah Hukum Perdata khususnya yang terkait dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum/Wanprestasi, Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial, Pengajuan Fiat Eksekusi, Gugatan PKPU & Kepailitan, maupun permasalahan hukum di ranah Hukum Pidana khususnya yang terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dll.
Sebelum ditarik bergabung di YAZ LAW FIRM pada awal tahun 2020, Advokat PERADI Alumni Fakultas Hukum Universitas Gajahmada dan Magister Kenotariatan Universitas Indonesia ini, telah berpengalaman + 13 (tiga belas) tahun berkarier di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk dalam beberapa bidang tugas antara lain di bidang operasional dan bidang hukum dengan jabatan tertinggi Wakil Kepada Bagian di Divisi Hukum Kantor Pusat BRI. Selama Ybs bertugas sebagai Legal Officer di Kantor Wilayah BRI Yogyakarta, dan Kantor Wilayah BRI Surabaya, maupun di Divisi Hukum Kantor Pusat BRI, Ybs berpengalaman dalam menangani permasalahan hukum di BRI, baik dalam bentuk pemberian advis hukum maupun penanganan perkara (litigasi) baik dalam ranah Hukum Perdata khususnya yang terkait dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum/Wanprestasi, Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial, Pengajuan Fiat Eksekusi, Gugatan PKPU & Kepailitan, maupun permasalahan hukum di ranah Hukum Pidana khususnya dalam pendampingan pemeriksaan pekerja yang dimintakan keterangannya sebagai saksi-saksi yang terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dll.
Setelah mengundurkan diri dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Ybs juga sempat berpengalaman sebagai Legal Advisor pada PT. Mitra Bumdes Nusantara (PT MBN) selama + 1 (satu) tahun, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perdagangan dengan fungsi tugas utama adalah sebagai aggregator dan off-taker dari produk BUM Desa. Lingkup tugas yang ditangani antara lain memberikan opini hukum, menyusun perjanjian kerjasama, memberikan pendampingan hukum bagi unit kerja, mengurus perizinan dan legalitas berusaha untuk induk dan perusahaan anak.
Sebelum ditarik bergabung di YAZ LAW FIRM pada pertengahan tahun 2020, Advokat PERADI Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini sebelumnya adalah merupakan salah satu bagian dari MARC, ia memiliki spesialisasi dalam bidang Hukum Pelayaran, Litigasi dan General Corporate.
Ybs juga pernah bekerja pada beberapa Firma Hukum di Jakarta, dengan spesialisasi penanganan permasalahan terkait Pasar Modal, General Corporate dan Litigasi Niaga. Ybs juga sering dipercaya oleh Klien dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang memiliki kompleksitas tinggi dalam penanganan permasalahannya. selain itu ybs juga pernah menangani perkara tindak pidana lainnya baik pada tahapan Penyellidikan/Penyidikan, Pra Penuntutan, Penuntutan, dan Pembelaan Hukum pada Pengadilan.