TENTANG KAMI

[aioseo_breadcrumbs]

Firma Hukum Yurista Atmaja Zyandaru & Partners (“YAZ LAW FIRM”) adalah sebuah Firma Hukum yang menitikberatkan kemampuan Para Advokat dan Staf I-egal yang ada pada kantor kami sebagai aset utama. Para Advokat dan Staf kami selalu mengedepankan pendekatan Preventif, Progresif Proaktif dalam FIRM telah melayani dan mewakili berbagai Klien, baik itu Perorangan Perusahaan (Badan maupun BUMN maupun Swasta.

Litigasi adalah spesialisasi kami, Para Advokat kami yang berpengalaman di bidang hukum lebihdari 10 tahun, telah memiliki jaringan rekanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kami juga melayani penanganan kasus-kasus non Litigasi. Apapun masalahnya, kami berkomitmen untuk selalu siap membantu dan mewakili kepentingan Klien dengan standar
Profesionalisme yang tinggi.

Diawal berdirinya YAZ LAW FIRM, kami telah dipercaya untuk menangani kasus-kasus yang terbilang sulit dan membutuhkan penanganan yang sangat serius, seperti permohonan Eksekusi Pengosongan melalui Pengadilan Negeri berdasar Risalah Lelang maupun putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Dengan pengetahuan dan pengalaman Para Advokat dan Staf Legal kami yang handal dalam penanganan kasus-kasus litigasi, kami sanggup menyelesaikan kasus Eksekusi Pengosongan dengan estimasi waktu yang terbilang sangat cepat, yaitu hanya membutuhkan waktu + 3 (tiga) bulan, sehingga kami dipercayaimenangani banyak Eksekusi Pengosongan lainnya.

Selain itu YAZ LAW FIRM juga seringkali ditunjuk baik oleh pihak Perorangan ataupun Perusahaan, untuk penanganan permasalahan Pidana yang sedang dihadapinya, baik itu dalam kapasitas Pemeriksaan Saksi-Saksi, Pemeriksaan Tersangka, Pembelaan Terdakwa, maupun upaya hukum lainnya.

Selain itu, YAZ LAW FIRM juga seringkali ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dalam lapangan hukum Perdata berkedudukan sebagai Terguguat, Penggugat, Penggugat dalam Gugatan Lain-Lain, Pemohon, maupun Termohon.

Meskipun Litigasi merupakan spesialisasi kami, namun penanganan permasalahan Non Litigasi juga pernah kami tangani, seperti pembuatan Legal Opinion terkait adanya transaksi bisnis, pengecekan kepatuhan suatu Badan Hukum dari segi hukum, serta keperluan lainnya.

Pelayanan Bantuan Hukum yang kami berikan, tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi dan Undang-Undang Advokat No,18 tahun 2003 tentang Advokat.

Profesionalisme, Integritas serta Kredibilitas kami adalah jaminan bahwa kami memberikan pelayanan yang terbaik bagi Klien kami.
“YAZ LAW FIRM”

WhatsApp