Firma Hukum Yurista Atmaja Zyandaru & Partners (“YAZ LAW FIRM”) pertama kali didirikan pada 2016, oleh Rizal Yurista, S.H., Seno Tri Praptono, S,H., M.Kn., dan Pramu Hestiono Utama, S.H., bermula dari pengalaman dan pengetahuan para pendiri yang diperolehnya disaat masih menjadi Legal Corporate di salah satu Perusahaan Perbankan Nasional.
Sebagai Legal Corporate pada perusahaan terdahulu, kami telah dibekali pengetahuan hukum yang memadai guna menganalisa permasalahan hukum secara cermat dan menyusun strategi serta mengambil langkah hukum yang terukur demi meminimalisir berbagai resiko bagi perusahaan,
Kami secara profesional sangat paham dan mengerti untuk menetapkan solusi hukum terbaik terhadap hal yang paling dibutuhkan hukum, sehingga dalam penanganan permasalahan hukum Para Advokat dan Staf Legal kami, terlebih dahulu selalu melakukan kajian-kajian hukum secara komprehensif agar memperoleh solusi hukum penanganan permasalahan yang tepat dan terbaik.
Berbekal pengalaman dan pengertahuan Para Pendiri, Para Advokat dan Staf Legal YAZ LAW FIRM, kami hadir untuk memberikan dedikasi pelayanan Jasa Hukum terbaik, dengan terlebih dahulu memetakan serta memprediksi risiko-risiko hukum yang akan dihadapi oleh Klien, khususnya terhadap permasalahan maupun sengketa hukum yang sedang dihadapi, guna meminimalisir dari kerugian-kerugian yang dapat terjadi.