Arti Firma Hukum Dan Jenis-Jenisnya

[aioseo_breadcrumbs]
6-1024x683

Sebagai orang awam kadang kita bingung dengan berbagai istilah hukum yang berbeda. Pada saat sedang membutuhkan bantuan yang berhubungan dengan hukum ada yang menyarankan menggunakan jasa pengacara atau advokat. Namun ada juga yang menyarankan untuk menggunakan firma hukum serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Hal tersebut dapat dimaklumi karena semua istilah dalam bidang hukum tersebut memiliki arti yang mirip. Namun ada hal-hal penting yang wajib Anda pahami. Hal ini terutama berlaku bagi anda yang memerlukan jasa law firm di Jakarta Selatan.

Firma Hukum

Firma hukum disebut juga dengan istilah law firm. Adalah suatu persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Contoh dari law firm ini adalah kantor hukum, kantor advokat, kantor pengacara dan yang lainnya.

Berdasarkan siapa yang mendirikan, law firm terbagi menjadi dua macam jenis usaha di bidang hukum. Apa sajakah law firm tersebut:

Solo Law Firm

Firma hukum ini didirikan oleh individu atau seseorang saja. Dengan begitu seluruh operasional termasuk hak dan kewajiban menjadi tanggung jawab orang tersebut. Begitu juga dengan pengelolaan keuangan, manajemen, dan pemasaran kantor hukum tersebut. secara singkat seluruh kebutuhan dari law firm tersebut ditanggung oleh pemiliknya sendiri. Namun pemilik tersebut dapat dibantu oleh beberapa pekerja apabila diperlukan. Namun dalam pelaksanaannya seluruh tuntutan beban kerja ditanggung sendiri dalam melakukan tugas dalam hukum.

Partnership Law Firm

Merupakan firma hukum yang didirikan oleh beberapa orang yang pakar dalam berbagai bidang hukum. Tentu saja beban kerja dan pengelolaan kantor hukum tersebut ditanggung oleh semua orang yang terlibat.

Karena didirikan bersama-sama, maka tuntutan kerja dan beban tugas baik manajemen, keuangan dan marketing dibagi rata. Untuk itu, partnership law firm menuntut para anggotanya untuk saling bertoleransi dan terbuka agar aktivitas perusahaan dapat berjalan lancar.

 

WhatsApp