UUD 1945 mengamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pengawal konstitusi sehingga jutaan rakyat Indonesia mengharapkan keadilan kepada 9 hakim MK. Namun, kenali prinsip-prinsip dasar konstitusi berikut agar lebih memahami konsep bernegara.
Berikut 5 prinsip dasar konstitusi yang dirangkum dari putusan-putusan MK, Minggu (19/12/2021):
Konstitusi Tidak Statis, tapi Dinamis
Prinsip dasar konstitusi adalah tumbuh dan berkembang sesuai perkembangan masyarakat. Sehingga bisa saja MK mengubah putusannya mengikuti dinamika warganya. Alhasil putusan MK tidak statis, tapi dinamis. Hal itu tertuang dalam pertimbangan MK Nomor 25/PUU-XVII/2019.
"Secara doktriner maupun praktik, dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal...
Continue reading